LAPORAN KEUANGAN BERKELANJUTAN

PT. BPR Desa Sangeh berkomitmen untuk menerapkan prinsip Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berwawasan lingkungan.

Dalam penyusunan Laporan Keuangan Berkelanjutan ini, PT. BPR Desa Sangeh mengacu pada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Penyusunan laporan ini juga selaras dengan arahan dan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait implementasi Keuangan Berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Berikut merupakan Laporan Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) PT. BPR Desa Sangeh yang disusun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan.