Memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.23/2024 Tanggal25 November 2024 tentang transparansi keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.09/2024 Tanggal 01 Juli 2024 tentang Tata Kelola Bank Perekonomian Rakyat.
- Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) diberikan sebagai beikut :