Memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tanggal 1 April 2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /SEOJK.03/2016, tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, PT. BPR. Desa Sangeh (untuk selanjutnya di dalam laporan ini disebut “Bank”), menyusun Laporan Pelaksanaan Tata Kelola (Good Corporate Governance- GCG) Tahun 2017 ini, yang terdiri dari:
- Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola Bank sebagaimana dimaksud pada butir VII.7 Surat Edaran Nomor 5/SEOJK.03/2016, tanggal 10 Maret 2016; dan
- Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) diberikan sebagai beikut :