Dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.23/2024 tanggal 25 November 2024, tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Perekonomian Rakyat, PT. BPR Desa Sangeh menyusun dan menyajikan Laporan Tahunan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Laporan Tahunan ini disusun sebagai sarana penyampaian informasi yang komprehensif mengenai kinerja keuangan, operasional, serta aspek tata kelola perusahaan selama periode pelaporan, guna memberikan gambaran yang jelas kepada para pemangku kepentingan.
Sejalan dengan arahan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan, PT. BPR Desa Sangeh senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pengungkapan informasi secara tepat waktu, akurat, dan transparan.
Dengan ini, Laporan Tahunan PT. BPR Desa Sangeh disampaikan sebagai berikut: